Membasuh Kaus Kaki Ketika Berwudu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 719 tahun 2005, yang berisi:
    Banyak orang memakai kaus kaki yang terbuat dari bahan kain tipis, sehingga jika terkena air maka airnya akan sampai ke permukaan kulit. Apakah boleh membasuh kaus kaki seperti itu ketika berwudu kemudian melakukan salat dengan wudu tersebut?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Jumhur (mayoritas) ulama membolehkan membasuh kaus kaki jika ia terbuat dari kulit yang dapat digunakan sebagai alas kaki untuk berjalan dan dipakai ketika dalam keadaan tidak berhadas atau suci. Dalil bagi kebolehan membasuh kaus kaki seperti ini adalah hadis Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah saw. membasuh kedua kaus kaki dan kedua sandalnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
    Jumhur ulama membatasi keumuman makna hadis tentang membasuh kaus kaki dengan batasan yang disebutkan dalam hadis-hadis membasuh khuf (kaus kaki dari kulit). Sehingga, dalam membasuh kaus kaki, mereka mensyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam membasuh khuf.
    Namun, sebagian ulama, seperti beberapa ulama mazhab Hambali, seperti juga al-Qasimi dan Ahmad Syakir dari kalangan ulama belakangan, mengambil makna zahir dari nash-nash tersebut. Mereka memperbolehkan seseorang membasuh semua jenis kaus kaki yang dipakainya ketika berwudu, tanpa ada batasan apakah kainnya tipis atau tebal, dan apakah kaus kaki itu menutup seluruh permukaan kulit atau tidak.
    Dengan demikian, membasuh kaus kaki yang tipis adalah tidak boleh menurut jumhur ulama dan boleh menurut sebagian kecil ulama yang lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman