ntaan fatwa No. 719 tahun 2005, yang berisi:
Banyak orang memakai kaus kaki yang
terbuat dari bahan kain tipis, sehingga jika terkena air maka airnya
akan sampai ke permukaan kulit. Apakah boleh membasuh kaus kaki seperti
itu ketika berwudu kemudian melakukan salat dengan wudu tersebut?
|
||
|
||
Jumhur (mayoritas) ulama membolehkan membasuh kaus kaki jika ia terbuat
dari kulit yang dapat digunakan sebagai alas kaki untuk berjalan dan
dipakai ketika dalam keadaan tidak berhadas atau suci. Dalil bagi
kebolehan membasuh kaus kaki seperti ini adalah hadis Mughirah bin
Syu'bah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah saw. membasuh kedua kaus
kaki dan kedua sandalnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
Jumhur ulama membatasi keumuman makna
hadis tentang membasuh kaus kaki dengan batasan yang disebutkan dalam
hadis-hadis membasuh khuf (kaus kaki dari kulit). Sehingga, dalam membasuh kaus kaki, mereka mensyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam membasuh khuf.
Namun, sebagian ulama, seperti
beberapa ulama mazhab Hambali, seperti juga al-Qasimi dan Ahmad Syakir
dari kalangan ulama belakangan, mengambil makna zahir dari nash-nash
tersebut. Mereka memperbolehkan seseorang membasuh semua jenis kaus kaki
yang dipakainya ketika berwudu, tanpa ada batasan apakah kainnya tipis
atau tebal, dan apakah kaus kaki itu menutup seluruh permukaan kulit
atau tidak.
Dengan demikian, membasuh kaus kaki
yang tipis adalah tidak boleh menurut jumhur ulama dan boleh menurut
sebagian kecil ulama yang lain.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membasuh Kaus Kaki Ketika Berwudu
Membasuh Kaus Kaki Ketika Berwudu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar