onan fatwa No. 2810 tahun 2005 yang berisi:
Saudara perempuan saya telah menjual
sebidang tanah kepada seseorang namun belum mendapatkan pengesahan dari
pihak yang berwenang. Tidak berselang lama setelah itu, pemerintah
membuat jalan umum dan jaringan listrik di sisi tanah tersebut, sehingga
harga tanah tersebut naik. Maka apakah saudara perempuan saya tersebut
berhak menuntut perbedaan harga tanah antara harga awal dan harga
setelah menjadi lebih mahal?
|
||
|
|
||
|
Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Mâidah: 1).
Nabi saw. juga bersabda,
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
"Kaum muslimin harus memenuhi kesepakatan-kesepakatan mereka."
Dan sabdanya,
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad) selama keduanya belum berpisah."
Dalam sebuah kaidah dinyatakan bahwa al-'aqdu syarî'atul muta'âqidain (sebuah akad merupakan ketetapan bagi orang yang melakukan akad tersebut).
Dengan demikian, maka kesepakatan
atas harga yang telah ditetapkan dalam akad, sebagaimana yang disebutkan
dalam pertanyaan, adalah mengikat. Setelah akad itu tercapai, penjual
tidak dapat menuntut pembeli selain harga yang telah disepakati selama
pembeli tidak menggugurkan atau membatalkan kesepakatan dalam jual beli
itu.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Perubahan Harga Barang Setelah Menjualnya
Perubahan Harga Barang Setelah Menjualnya
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar