Perubahan Harga Barang Setelah Menjualnya

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

onan fatwa No. 2810 tahun 2005 yang berisi:
    Saudara perempuan saya telah menjual sebidang tanah kepada seseorang namun belum mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang. Tidak berselang lama setelah itu, pemerintah membuat jalan umum dan jaringan listrik di sisi tanah tersebut, sehingga harga tanah tersebut naik. Maka apakah saudara perempuan saya tersebut berhak menuntut perbedaan harga tanah antara harga awal dan harga setelah menjadi lebih mahal?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Allah berfirman, 
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Mâidah: 1).
Nabi saw. juga bersabda,
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
"Kaum muslimin harus memenuhi kesepakatan-kesepakatan mereka."
Dan sabdanya,
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad) selama keduanya belum berpisah."
    Dalam sebuah kaidah dinyatakan bahwa al-'aqdu syarî'atul muta'âqidain (sebuah akad merupakan ketetapan bagi orang yang melakukan akad tersebut).
    Dengan demikian, maka kesepakatan atas harga yang telah ditetapkan dalam akad, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, adalah mengikat. Setelah akad itu tercapai, penjual tidak dapat menuntut pembeli selain harga yang telah disepakati selama pembeli tidak menggugurkan atau membatalkan kesepakatan dalam jual beli itu.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman