Meninggalkan Muzdalifah Setelah Tengah Malam

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

intaan fatwa No. 3334 tahun 2005, yang berisi:
    Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu ibadah wajib dalam haji menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kewajiban ini dianggap telah terlaksana dengan berdiam walaupun sejenak setelah pertengahan malam. Karena dengan demikian, seorang jamaah haji telah menghabiskan lebih dari setengah malam di tempat itu, sehingga dapat dikatakan bahwa dia telah bermalam di sana. Meskipun demikian, yang disunahkan adalah tetap tinggal dan bermalam sampai melakukan salat Subuh. Setelah itu, dia berhenti sejenak di Masy'aril Haram untuk berdoa sebelum terbitnya matahari. Kemudian dia berangkat menuju Mina guna melempar jumrah Aqabah. 
    Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi saw. memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang lemah, para wanita dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan mendesak untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam guna memberi keringanan kepada mereka dan memperhatikan kondisi mereka. Dalam hal ini, orang yang tidak mampu berdesak-desakan dapat dimasukkan ke dalam kategori golongan yang mendapatkan keringanan itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa dia berkata, "Saya termasuk orang yang diberangkatkan terlebih dahulu oleh Rasulullah saw. pada malam Muzdalifah bersama para kerabatnya yang lemah."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman