intaan fatwa No. 3334 tahun 2005, yang berisi:
Apakah seorang jamaah haji boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam?
|
||
|
||
Mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu ibadah wajib dalam
haji menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kewajiban ini dianggap
telah terlaksana dengan berdiam walaupun sejenak setelah pertengahan
malam. Karena dengan demikian, seorang jamaah haji telah menghabiskan
lebih dari setengah malam di tempat itu, sehingga dapat dikatakan bahwa
dia telah bermalam di sana. Meskipun demikian, yang disunahkan adalah
tetap tinggal dan bermalam sampai melakukan salat Subuh. Setelah itu,
dia berhenti sejenak di Masy'aril Haram untuk berdoa sebelum terbitnya
matahari. Kemudian dia berangkat menuju Mina guna melempar jumrah
Aqabah.
Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa
Nabi saw. memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang-orang lemah, para
wanita dan orang-orang yang mempunyai pekerjaan mendesak untuk
meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam guna memberi keringanan
kepada mereka dan memperhatikan kondisi mereka. Dalam hal ini, orang
yang tidak mampu berdesak-desakan dapat dimasukkan ke dalam kategori
golongan yang mendapatkan keringanan itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a. bahwa dia berkata, "Saya termasuk orang yang
diberangkatkan terlebih dahulu oleh Rasulullah saw. pada malam
Muzdalifah bersama para kerabatnya yang lemah."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Meninggalkan Muzdalifah Setelah Tengah Malam
Meninggalkan Muzdalifah Setelah Tengah Malam
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar