ntaan fatwa No. 2150 tahun 2003, yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai hukum
beberapa apotik yang secara ilegal menjual obat-obatan psikotropika yang
juga berkhasiat sebagai obat beberapa jenis penyakit dengan tujuan
memperoleh keuntungan yang besar.
|
||
|
||
Syariat Islam menetapkan bahwa menjaga eksistensi manusia merupakan
suatu kewajiban. Karena itulah, Allah SWT mengancam bahwa orang yang
membunuh seorang mukmin akan berada kekal di dalam neraka. Allah
berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan
azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Allah juga berfirman,
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisâ`: 29).
Dan firman-Nya,
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)." (Al-An'âm: 151).
Dan masih banyak lagi ayat dan hadis yang menerangkan masalah ini.
Di samping itu, diantara tujuan
syariat Islam adalah menjaga jiwa dan akal. Karena itulah, Allah SWT
mengharamkan segala sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa orang lain
atau menghilangkan salah satu organ tubuhnya. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Allah juga mengharamkan minuman keras guna menjaga akal. Allah berfirman,
"Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Mâidah: 90).
Islam memperbolehkan orang yang
berada dalam kondisi darurat (terpaksa) untuk memanfaatkan hal-hal yang
pada kondisi biasa diharamkan, akan tetapi dalam batas yang sempit. Hal
tersebut sesuai dengan firman Allah,
"Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Mâidah: 3).
Oleh karena itu, tidak boleh
menggunakan barang-barang yang diharamkan, kecuali jika seseorang telah
mencapai kondisi darurat. Karena itulah, ada sebuah kaidah dalam fikih
yang mengatakan: Mâ ubîha lidl-dlarûrah yuqaddaru biqadrihâ (Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibatasi sesuai dengan keperluan).
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, semua jenis obat yang dapat melemahkan tubuh dan
mempengaruhi kondisi kejiwaan, namun diperlukan untuk pengobatan
sejumlah penyakit, tidak boleh digunakan kecuali dalam kondisi darurat
saja yaitu untuk sebatas pengobatan.
Adapun untuk tujuan lain dan
memperjualbelikannya kepada khalayak umum dengan tujuan hanya
mendapatkan keuntungan tanpa mempedulikan masyarakat, maka perbuatan itu
diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: Mâ hurrima akhdzuhu hurrima i'thâ`uhu, wa mâ hurrima bai'uhu hurrima syirâ`uhu
(Sesuatu yang diharamkan untuk mengambilnya, diharamkan juga untuk
memberikannya). Maka sesuatu yang diharamkan untuk dijual, diharamkan
juga untuk membelinya.
Lembaga Fatwa Mesir menghimbau
orang-orang yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut kepada
masyarakat umum agar bertaubat dan bertakwa (takut) kepada Allah SWT.
Karena dengan perbuatannya tersebut mereka telah menjerumuskan banyak
pemuda ke dalam kerusakan, padahal di tangan para pemudalah masa depan
umat ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memperjualbelikan Obat Psikotropika
Memperjualbelikan Obat Psikotropika
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar