Memperjualbelikan Obat Psikotropika

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 2150 tahun 2003, yang berisi:
    Mohon penjelasan mengenai hukum beberapa apotik yang secara ilegal menjual obat-obatan psikotropika yang juga berkhasiat sebagai obat beberapa jenis penyakit dengan tujuan memperoleh keuntungan yang besar.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Syariat Islam menetapkan bahwa menjaga eksistensi manusia merupakan suatu kewajiban. Karena itulah, Allah SWT mengancam bahwa orang yang membunuh seorang mukmin akan berada kekal di dalam neraka. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ`: 93).
Allah juga berfirman,
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisâ`: 29).
Dan firman-Nya,
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)." (Al-An'âm: 151).
    Dan masih banyak lagi ayat dan hadis yang menerangkan masalah ini.
    Di samping itu, diantara tujuan syariat Islam adalah menjaga jiwa dan akal. Karena itulah, Allah SWT mengharamkan segala sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa orang lain atau menghilangkan salah satu organ tubuhnya. Allah berfirman,
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
    Allah juga mengharamkan minuman keras guna menjaga akal. Allah berfirman,
"Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Mâidah: 90).
    Islam memperbolehkan orang yang berada dalam kondisi darurat (terpaksa) untuk memanfaatkan hal-hal yang pada kondisi biasa diharamkan, akan tetapi dalam batas yang sempit. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah,
"Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Mâidah: 3).
    Oleh karena itu, tidak boleh menggunakan barang-barang yang diharamkan, kecuali jika seseorang telah mencapai kondisi darurat. Karena itulah, ada sebuah kaidah dalam fikih yang mengatakan: Mâ ubîha lidl-dlarûrah yuqaddaru biqadrihâ (Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibatasi sesuai dengan keperluan).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, semua jenis obat yang dapat melemahkan tubuh dan mempengaruhi kondisi kejiwaan, namun diperlukan untuk pengobatan sejumlah penyakit, tidak boleh digunakan kecuali dalam kondisi darurat saja yaitu untuk sebatas pengobatan.
    Adapun untuk tujuan lain dan memperjualbelikannya kepada khalayak umum dengan tujuan hanya mendapatkan keuntungan tanpa mempedulikan masyarakat, maka perbuatan itu diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: Mâ hurrima akhdzuhu hurrima i'thâ`uhu, wa mâ hurrima bai'uhu hurrima syirâ`uhu (Sesuatu yang diharamkan untuk mengambilnya, diharamkan juga untuk memberikannya). Maka sesuatu yang diharamkan untuk dijual, diharamkan juga untuk membelinya.
    Lembaga Fatwa Mesir menghimbau orang-orang yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum agar bertaubat dan bertakwa (takut) kepada Allah SWT. Karena dengan perbuatannya tersebut mereka telah menjerumuskan banyak pemuda ke dalam kerusakan, padahal di tangan para pemudalah masa depan umat ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman