intaan fatwa No. 485 tahun 2004, yang berisi:
Apakah boleh membaca Alquran tanpa berwudu?
|
||
|
||
Secara
syarak tidak ada penghalang untuk membaca Alquran tanpa berwudu, dengan
syarat tidak menyentuh mushaf. Hal ini sebagai pelaksanaan terhadap
firman Allah ta'ala,
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba-Nya yang disucikan." (Al-Wâqi'ah: 79).
Rasulullah saw. senantiasa membaca Alquran dalam setiap kondisi, kecuali ketika dalam kondisi junub.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Membaca Alquran tanpa Berwudu
Membaca Alquran tanpa Berwudu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar