Membaca Alquran tanpa Berwudu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

intaan fatwa No. 485 tahun 2004, yang berisi:
Apakah boleh membaca Alquran tanpa berwudu?
 
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Secara syarak tidak ada penghalang untuk membaca Alquran tanpa berwudu, dengan syarat tidak menyentuh mushaf. Hal ini sebagai pelaksanaan terhadap firman Allah ta'ala,
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba-Nya yang disucikan." (Al-Wâqi'ah: 79).
Rasulullah saw. senantiasa membaca Alquran dalam setiap kondisi, kecuali ketika dalam kondisi junub.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman