05 yang berisi:
Jika saya menguasai beberapa pengetahuan umum dalam agama, apakah saya boleh memberi fatwa dalam masalah-masalah yang ringan?
|
||
|
||
Mufti adalah sebuah jabatan mulia dan kedudukan yang tinggi. Karena,
seorang mufti di tengah masyarakatnya menempati posisi Nabi saw. dan
menjadi wakil beliau dalam menyampaikan hukum-hukum agama.
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmû',
"Ketahuilah, bahwa memberikan fatwa merupakan sebuah tugas dengan
resiko yang besar, posisi yang tinggi dan keutamaan yang banyak. Karena,
mufti adalah pewaris para nabi dan pelaksana fardu kifayah, walaupun
dia juga tetap dapat melakukan kealpaan dan kesalahan. Oleh karena itu,
para ulama mengatakan bahwa mufti adalah orang yang memberi pengesahan
terhadap hukum Allah."
Terdapat perbedaan yang sangat besar
antara seseorang yang mengetahui hukum syariat sebagai pengetahuan umum
melalui buku lalu dia memberitahukannya kepada orang lain, dengan
seseorang yang menjadi mufti yang menyampaikan agama Allah, menjelaskan
maksud dan keinginan Allah serta mengetahui bagaimana menerapkan hukum
Allah tersebut pada realita yang sesuai dengannya, sehingga ia dapat
merealisasikan tujuan-tujuan utama syariah dan sesuai dengan
kemaslahatan manusia. Orang pertama, ketika menyampaikan pengetahuan
agamanya kepada orang lain, tidak dapat disebut dengan berfatwa, berbeda
dengan orang kedua.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam. |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Orang yang Mempunyai Wawasan Agama Secara Umum Boleh Memberikan Fatwa dalam Masalah-masalah yang Ringan
Apakah Orang yang Mempunyai Wawasan Agama Secara Umum Boleh Memberikan Fatwa dalam Masalah-masalah yang Ringan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar