honan fatwa No. 2724 tahun 2004 yang berisi:
Apa hukum memakai tasbih untuk berzikir?
|
||
|
||
Berzikir dengan menggunakan tasbih ataupun alat lainnya untuk
menghitung jumlah zikir adalah perbuatan yang disyariatkan dan diakui
oleh Nabi saw.. Perbuatan ini juga dilakukan oleh kalangan salaf tanpa
ada seorang pun yang mengingkarinya.
1. Diriwayatkan dari
Shafiyah binti Huyay r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. mengunjungi
saya ketika saya sedang berzikir menggunakan empat ribu biji kurma. Saya
berkata, "Saya bertasbih dengan biji-biji kurma ini." Maka beliau
bersabda, "Maukah kamu kuajari sesuatu yang dapat memberikan pahala
lebih banyak dari bertasbih yang kamu lakukan?" "Tentu saja. Ajarilah
aku." Beliau lalu bersabda,
سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ
"Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk-Nya." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Hakim serta disepakati oleh adz-Dzahabi).
2. Diriwayatkan dari
Saad bin Abi Waqqash r.a. bahwa dia dan Rasulullah saw. mengunjungi
seorang wanita yang sedang bertasbih dengan menggunakan biji-biji kurma.
Lalu beliau bersabda,
أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ
أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ
عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ
فِي الأَرْضِ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خلق بَيْنَ ذَلِكَ،
وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ
ذَلِكَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
مِثْلُ ذَلِكَ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ
"Maukah engkau kuberitahu sesuatu yang lebih mudah bagimu dan lebih afdal dari perbuatan ini?" Lalu beliau melanjutkan, "Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di langit. Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di bumi. Maha suci Allah sesuai jumlah makhluk yang Dia ciptakan di antara keduanya. Maha suci Allah sesuai seluruh makhluk yang Dia ciptakan. Allah Maha Besar seperti itu juga. Segala puji bagi Allah seperti itu juga. Tiada tuhan selain Allah seperti itu juga. Tiada daya dan upaya selain dengan Allah seperti itu juga." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi –dia menghasankannya--, Nasa`i dan Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).
3. Diriwayatkan dari
Qasim bin Abdurrahman, dia berkata, "Abu Darda` mempunyai sejumlah biji
kurma yang dia simpan di dalam sebuah kantung. Jika dia melaksanakan
salat di pagi hari, dia akan mengeluarkannya satu per satu untuk
bertasbih hingga habis." (HR. Ahmad dalam kitab az-Zuhd dengan sanad shahih).
4. Diriwayatkan dari
Abu Nadhrah al-Ghifari, dia berkata, "Seorang syaikh dari Thufawah
bercerita kepadaku, "Saya bertamu kepada Abu Hurairah di Madinah. Saya
tidak pernah menemukan seorang sahabat Rasulullah saw. yang lebih
berusaha untuk menghormati tamunya melebihi beliau. Pada suatu hari,
ketika saya sedang berada di rumahnya, beliau sedang berbaring di atas
ranjang. Di sampingnya terdapat kantung yang berisi kerikil atau biji
kurma yang dia gunakan untuk menghitung jumlah bacaan tasbih. Di sisi
bawah ranjang itu terdapat seorang budak perempuan hitam miliknya. Jika
kantung itu telah habis isinya, dia lalu memberikannya kepada budaknya
itu. Budak itu lalu mengumpulkan isi kantung itu dan memasukkannya ke
dalamnya lalu menyerahkannya kembali kepada beliau." (HR. Abu Dawud,
Tirmidzi –dia menghasankannya—dan Nasa`i).
5. Diriwayatkan dari
Nu'aim bin Muharrar bin Abu Hurairah dari kakeknya, Abu Hurairah r.a.,
bahwa dia dahulu mempunyai sebuah tali yang mempunyai seribu ikatan. Dia
tidak tidur sampai bertasbih dengan tali itu dahulu. (HR. Abdullah bin
Imam Ahmad dalam kitab Zawâid az-Zuhd dan Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Auliyâ`).
Hal itu juga diriwayatkan dari Saad
bin Abi Waqqash, Abu Said al-Khudri, Abu Shafiyah maula Rasulullah saw.,
Fatimah binti Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum serta para sahabat dan tabi'in lainnya.
Sejumlah ulama juga ada yang menyusun
kitab yang berisi anjuran melakukan zikir dengan memakai tasbih, di
antaranya adalah al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitabnya al-Minhah fis Sibhah, Syaikh Muhammad bin 'Allan ash-Shiddiqi dalam Îqâd
al-Mashâbîh li Masyru'iyyati Ittikhâdzi al-Masâbîh, dan al-Allamah Abu
al-Hasanat al-Laknawi dalam kitabnya Nuzhat al-Fikr fî Sibhat adz-Dzikr.
Al-Hafizh as-Suyuthi berkata setelah
menyebutkan hadis dan atsar di atas, "Jika menggunakan tasbih tidak
lebih dari sekedar ingin menyamai para tokoh di atas, mengikuti perilaku
mereka dan mengharap keberkahan dari mereka, maka alasan ini pun cukup
untuk dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting. Lalu bagaimana jika
tasbih itu mengingatkan kita kepada Allah ta'ala, karena kebanyakan
orang jika melihat tasbih akan langsung ingat (berzikir) kepada Allah.
Ini merupakan salah satu faedahnya yang paling utama. Karena itulah,
sebagian salaf menamakannya sebagai tasbih. Tidak pernah dinukil, baik
dari kalangan salaf maupun khalaf (ulama belakangan), larangan
menghitung zikir dengan tasbih. Bahkan, sebagian besar mereka justru
menggunakannya untuk menghitung zikir dan tidak menganggapnya sebagai
hal yang makruh."
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memakai Tasbih ketika Berzikir
Memakai Tasbih ketika Berzikir
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar