Memperhatikan permohonan fatwa No. 2554 tahun 2005, yang berisi:
Apa hukum memakai jam tangan yang terbuat dari emas putih bagi lelaki?
|
||
|
||
Emas
putih atau platinum boleh dipakai berdasarkan ijmak para ulama, karena
emas putih bukanlah emas seperti yang banyak dikenal orang. Ia memang
disebut dengan emas, namun penamaan ini bukanlah penamaan yang
sebenarnya, karena hakikat (unsur kimia) antara emas yang sebenarnya dan
emas putih ini berbeda.
Adapun
yang haram dipakai oleh laki-laki adalah emas kuning seperti yang biasa
dikenal orang, yaitu sebuah unsur kimia yang mempunyai nomor atom 79
dan memiliki massa atom 196,967. Dan di dalam hukum, yang menjadi ukuran
adalah substansi, bukan nama atau istilah.
Terkadang,
nama emas putih juga digunakan untuk menyebut campuran antara emas
kuning dan paladium atau unsur lainnya. Untuk model emas putih yang
terakhir ini, para ulama berbeda pendapat antara membolehkan dan
melarangnya. Yang terbaik adalah bersikap hati-hati dengan tidak
memakainya, karena menganggapnya sama dengan emas kuning.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka jika yang dimaksud dengan emas putih dalam
pertanyaan adalah platinum, maka berdasarkan ijmak ia halal untuk
dipakai oleh laki-laki. Namun, jika yang dimaksud adalah campuran antara
paladium (atau lainnya) dan emas kuning, maka sebaiknya tidak dipakai
oleh laki-laki sebagai implementasi dari sikap wara`.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memakai Sesuatu yang Terbuat dari Emas Putih bagi Laki-laki
Memakai Sesuatu yang Terbuat dari Emas Putih bagi Laki-laki
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar