Kadar Keuntungan dalam Jual Beli yang Dibolehkan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2957 tahun 2005yang berisi:
Bagaimanakah kadar keuntungan dari jual beli yang dibolehkan, baik jual beli biasa ataupun jual beli dengan sistem kredit?
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
Allah berfirman,
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Al-Baqarah: 275).
    Syariat Islam tidak membatasi kadar tertentu dalam mengambil keuntungan. Oleh karena itu, tidak ada batasan kadar keuntungan dalam jual beli, baik dalam jual beli biasa maupun jual beli kredit. Namun demikian, kami menyarankan kepada penanya agar bersikap baik kepada para konsumennya dengan tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُـلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
"Allah merahmati seseorang yang bersikap baik dalam menjual, membeli dan menagih haknya."
    Hal ini juga demi menghindari perselisihan dengan ulama yang menetapkan adanya batasan tertentu dalam keuntungan ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman