honan fatwa No. 2957 tahun 2005yang berisi:
Bagaimanakah kadar keuntungan dari jual beli yang dibolehkan, baik jual beli biasa ataupun jual beli dengan sistem kredit?
|
||
|
||
Allah berfirman,
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Al-Baqarah: 275).
Syariat Islam tidak membatasi kadar
tertentu dalam mengambil keuntungan. Oleh karena itu, tidak ada batasan
kadar keuntungan dalam jual beli, baik dalam jual beli biasa maupun jual
beli kredit. Namun demikian, kami menyarankan kepada penanya agar
bersikap baik kepada para konsumennya dengan tidak berlebihan dalam
mengambil keuntungan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُـلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى
"Allah merahmati seseorang yang bersikap baik dalam menjual, membeli dan menagih haknya."
Hal ini juga demi menghindari perselisihan dengan ulama yang menetapkan adanya batasan tertentu dalam keuntungan ini.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Kadar Keuntungan dalam Jual Beli yang Dibolehkan
Kadar Keuntungan dalam Jual Beli yang Dibolehkan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar