Imunisasi Polio

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 1215 tahun 2003 yang berisi:
    Sebuah lembaga kemanusiaan di benua Afrika yang menjalankan program imunisasi polio menanyakan tentang boleh tidaknya melakukan imunisasi polio menurut pandangan syariah.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Imunisasi polio merupakan salah satu bentuk pengobatan preventif, sehingga hukumnya adalah dianjurkan. Islam sangat mendukung terlaksananya program ini. Kaum muslimin wajib bekerja sama guna terlaksananya program imunisasi polio tersebut untuk menjaga anak-anak mereka dari penyakit polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman