honan fatwa No. 1215 tahun 2003 yang berisi:
Sebuah lembaga kemanusiaan di benua
Afrika yang menjalankan program imunisasi polio menanyakan tentang boleh
tidaknya melakukan imunisasi polio menurut pandangan syariah.
|
||
|
||
Imunisasi polio merupakan salah satu bentuk pengobatan preventif,
sehingga hukumnya adalah dianjurkan. Islam sangat mendukung
terlaksananya program ini. Kaum muslimin wajib bekerja sama guna
terlaksananya program imunisasi polio tersebut untuk menjaga anak-anak
mereka dari penyakit polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Imunisasi Polio
Imunisasi Polio
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar