Memperhatikan permohonan fatwa nomor 89 tahun 2007 yang berisi:
Pada tahun 1960, ayah kami mewakafkan
sepetak tanah perkebunan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan dan
kemaslahatan sebuah masjid di desa kami. Wakaf tersebut tidak dicatatkan
di kantor pemerintah. Saat ini, para penduduk desa meminta kami agar
mengalihfungsikan tanah wakaf itu menjadi lahan pendirian sebuah
madrasah, mengingat saat ini desa kami memerlukan sarana pendidikan.
Selain itu, saat ini perawatan masjid yang dimaksud berada di bawah
tanggung jawab kementerian wakaf Mesir.
Pengalihan fungsi tanah wakaf ini
sendiri akan lebih baik bagi kami para ahli waris, agar kelak tidak akan
ada seorang pun dari kami yang menuntut agar tanah itu dijadikan
sebagai harta warisan dengan alasan wakaf ayah kami tersebut tidak
dicatatkan secara resmi di kantor pemerintah sehingga tidak memiliki
kekuatan hukum. Mohon pendapat Yang Mulia Mufti dalam masalah ini.
|
||
|
||
Alih fungsi barang wakaf memerlukan keputusan dari hakim. Oleh karena
itu tidak boleh melakukan pengalihan apapun terhadap fungsi barang wakaf
sebelum menyerahkan masalah itu kepada keputusan hakim. Hakim sendiri
dapat memberikan keputusan bolehnya mengalihkan fungsi barang wakaf itu
apabila menurutnya terdapat alasan yang dapat membenarkannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Alih Fungsi Barang Wakaf
Alih Fungsi Barang Wakaf
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar