Alih Fungsi Barang Wakaf

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 89 tahun 2007 yang berisi:
    Pada tahun 1960, ayah kami mewakafkan sepetak tanah perkebunan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan sebuah masjid di desa kami. Wakaf tersebut tidak dicatatkan di kantor pemerintah. Saat ini, para penduduk desa meminta kami agar mengalihfungsikan tanah wakaf itu menjadi lahan pendirian sebuah madrasah, mengingat saat ini desa kami memerlukan sarana pendidikan. Selain itu, saat ini perawatan masjid yang dimaksud berada di bawah tanggung jawab kementerian wakaf Mesir.
    Pengalihan fungsi tanah wakaf ini sendiri akan lebih baik bagi kami para ahli waris, agar kelak tidak akan ada seorang pun dari kami yang menuntut agar tanah itu dijadikan sebagai harta warisan dengan alasan wakaf ayah kami tersebut tidak dicatatkan secara resmi di kantor pemerintah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Mohon pendapat Yang Mulia Mufti dalam masalah ini.
Jawaban : Dewan Fatwa
    Alih fungsi barang wakaf memerlukan keputusan dari hakim. Oleh karena itu tidak boleh melakukan pengalihan apapun terhadap fungsi barang wakaf sebelum menyerahkan masalah itu kepada keputusan hakim. Hakim sendiri dapat memberikan keputusan bolehnya mengalihkan fungsi barang wakaf itu apabila menurutnya terdapat alasan yang dapat membenarkannya.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman