Zakat Deposito

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

Memperhatikan permohonan fatwa No. 327 tahun 2008 yang berisi:
    Saya mempunyai deposito di bank yang keuntunganya saya jadikan sumber utama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Deposito ini memberikan keuntungan kepada saya setiap tiga bulan sekali. Apakah zakat yang wajib saya keluarkan dari deposito ini diambil dari modal ataukah dari keuntungan saja?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Hukum dasar dalam zakat deposito ini adalah wajib mengeluarkan 2,5% dari modal deposito jika uang itu mencapai nishab dan telah melewati satu tahun. Sebagian ulama kontemporer berpandangan bahwa zakat deposito ini hanya diambil dari keuntungan saja. Ijtihad ini berdasarkan pada analogi (pengkiyasan) deposito dengan tanah yang kewajiban zakatnya diambil dari hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu saja. Karena, kedua benda tersebut (deposito dan tanah) merupakan barang tetap yang memberikan keuntungan kepada pemiliknya, sedangkan pengurangan nilai pokoknya dapat merugikannya. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai deposito dibolehkan mengeluarkan zakat sebesar 10% dari keuntungan depositonya saja. Dalam hal ini, ketentuan berlalunya harta selama setahun (haul) tidaklah berlaku. Kebolehan ini didasarkan pada pendapat sebagian ulama dalam masalah tersebut.
    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman