Memperhatikan permohonan fatwa No. 327 tahun 2008 yang berisi:
Saya mempunyai deposito di bank yang
keuntunganya saya jadikan sumber utama dalam memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Deposito ini memberikan keuntungan kepada saya setiap tiga
bulan sekali. Apakah zakat yang wajib saya keluarkan dari deposito ini
diambil dari modal ataukah dari keuntungan saja?
|
||
|
||
Hukum dasar dalam zakat deposito ini adalah wajib mengeluarkan 2,5%
dari modal deposito jika uang itu mencapai nishab dan telah melewati
satu tahun. Sebagian ulama kontemporer berpandangan bahwa zakat deposito
ini hanya diambil dari keuntungan saja. Ijtihad ini berdasarkan pada
analogi (pengkiyasan) deposito dengan tanah yang kewajiban zakatnya
diambil dari hasil yang dikeluarkan oleh tanah itu saja. Karena, kedua
benda tersebut (deposito dan tanah) merupakan barang tetap yang
memberikan keuntungan kepada pemiliknya, sedangkan pengurangan nilai
pokoknya dapat merugikannya. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai
deposito dibolehkan mengeluarkan zakat sebesar 10% dari keuntungan
depositonya saja. Dalam hal ini, ketentuan berlalunya harta selama
setahun (haul) tidaklah berlaku. Kebolehan ini didasarkan pada pendapat
sebagian ulama dalam masalah tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Zakat Deposito
Zakat Deposito
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar