Apakah Menyumbangkan Sejumlah AC untuk Masjid Termasuk Sedekah Jariyah?

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

taan fatwa No. 277 tahun 2007 yang berisi:
     Apakah menyumbangkan sejumlah AC untuk masjid termasuk sedekah jariyah?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Al-Bayjuri mengatakan dalam Hâsyiyah-nya, "Para ulama mengategorikan sedekah jariyah sebagai wakaf, sebagaimana dikatakan oleh ar-Rafi'i."
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, menyumbangkan sejumlah AC untuk masjid berarti mewakafkannya untuk masjid itu, sehingga itu termasuk sedekah jariyah. Oleh karena itu, ketika menyumbangkan AC tersebut, si penyumbang diharuskan mengucapkan salah satu lafal wakaf, seperti dengan mengatakan, "Saya mewakafkan barang A untuk masjid B," atau kalimat lain yang maknanya serupa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman