taan fatwa No. 277 tahun 2007 yang berisi:
Apakah menyumbangkan sejumlah AC untuk masjid termasuk sedekah jariyah?
|
||
|
||
Al-Bayjuri mengatakan dalam Hâsyiyah-nya, "Para ulama mengategorikan sedekah jariyah sebagai wakaf, sebagaimana dikatakan oleh ar-Rafi'i."
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, menyumbangkan sejumlah AC untuk masjid berarti
mewakafkannya untuk masjid itu, sehingga itu termasuk sedekah jariyah.
Oleh karena itu, ketika menyumbangkan AC tersebut, si penyumbang
diharuskan mengucapkan salah satu lafal wakaf, seperti dengan
mengatakan, "Saya mewakafkan barang A untuk masjid B," atau kalimat lain
yang maknanya serupa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Apakah Menyumbangkan Sejumlah AC untuk Masjid Termasuk Sedekah Jariyah?
Apakah Menyumbangkan Sejumlah AC untuk Masjid Termasuk Sedekah Jariyah?
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar