Memperhatikan permohonan fatwa No. 1204 tahun 2007 yang berisi:
Apakah yang dimaksud dengan hari Syak? Mengapa kita dilarang untuk berpuasa pada hari itu?
|
||
|
|
||
|
Pertama :
Mengenai puasa hari Syak (hari yang diragukan apakah telah masuk
Ramadan atau belum, Penj.) terdapat tiga buah hadis yang menjelaskan hal
itu.
1. Diriwayatkan dari
Shilah bin Zufar, ia berkata, "Pada suatu hari, kami berada di tempat
Ammar bin Yasir r.a.. Lalu dihidangkan daging kambing panggang kepada
kami. Ammar pun lalu berkata, "Silahkan dimakan." Tapi ada seseorang
dari kami yang menjauh dan berkata, "Saya sedang berpuasa." Maka Ammar
berkata, "Barang siapa yang berpuasa pada hari ketika orang-orang ragu
apakah sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak), maka ia telah
menentang Abu Qasim saw.." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Nasa`i dan Ibnu
Majah. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, Daruquthni dan Hakim. Tirmidzi berkata, "Hadis Ammar adalah
hadis hasan shahih. Menurut mayoritas ulama dari kalangan para sahabat
dan tabi'in, yang diamalkan adalah hadis ini. Ini juga merupakan
pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Mubarak,
Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka menyatakan makruh hukumnya seseorang
berpuasa pada hari Syak. Sebagian besar dari mereka memandang bahwa jika
seseorang tetap berpuasa pada hari itu, lalu terbukti bahwa hari itu
merupakan bulan Ramadan, maka ia tetap wajib mengganti puasanya tersebut
pada hari yang lain.").
2. Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ
أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلاَّ أَنْ
يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
"Janganlah
seseorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua
hari sebelumnya. Kecuali jika bertepatan dengan hari yang di dalamnya
seseorang terbiasa melakukan puasa, maka tidak apa-apa baginya untuk
berpuasa ketika itu."
(HR. Jama'ah.
Tirmidzi berkata, "Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan shahih. Menurut
para ulama, yang diamalkan adalah hadis ini, yaitu mereka menganggap
makruh seseorang yang berpuasa lebih dahulu sebelum masuknya puasa
Ramadan karena alasan mengagungkan Ramadan. Tapi jika orang tersebut
sudah terbiasa melakukan puasa tertentu lalu puasanya itu bertepatan
dengan hari syak, maka ia tidak apa-apa berpuasa pada hari tersebut.").
3. Hadis Abdullah bin Umar r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
"Jika kalian
melihat hilal [bulan Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian
melihatnya lagi (hilal bulan Syawal) maka berhentilah berpuasa. Jika
hilal tertutup awan dari pandangan kalian maka sempurnakanlah jumlah
hari dalam satu bulan untuk bulan itu." (Muttafaq alaih).
Berdasarkan hadis-hadis di atas, para
ulama berbeda pendapat mengenai waktu hari Syak itu. Mayoritas ulama
dari kalangan ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa hari Syak
adalah hari ke-30 dari bulan Sya'ban jika tersebar isu di masyarakat
bahwa hilal telah terlihat tapi hal itu tidak terbukti, atau ada orang
yang bersaksi telah melihatnya namun kesaksiannya tertolak karena
kefasikannya dan sejenisnya. Jika tidak tersebar isu di masyarakat
mengenai terlihatnya hilal, maka hari itu tidak dianggap sebagai hari
Syak meskipun langit tertutup awan. Hal ini berdasarkan hadis Ammar bin
Yasir r.a. di atas yang menyatakan, "Hari ketika masyarakat ragu apakah
sudah masuk Bulan Ramadan atau belum (hari Syak)", tanpa melihat adanya
mendung atau tidak.
Adapun ulama Malikiyah, maka mereka
menjadikan standar keraguan (syak) pada ada tidaknya mendung. Sehingga,
jika langit terang maka bukan hari Syak, karena jika tidak terlihat
hilal maka dipastikan hari itu masih bulan Sya'ban. Para ulama Malikiyah
menjadikan sabda Rasulullah saw., "Jika hilal itu tertutup awan dari
pandangan kalian maka sempurnakanlah jumlah tiga puluh hari untuk bulan
sebelumnya", sebagai tafsir dari hari Syak itu. Namun Ibnu Abdis Salam,
salah seorang ulama Malikiyah juga, tidak setuju dengan penafsiran itu.
Menurutnya, sabda Rasulullah saw. tersebut –yang maksudnya adalah:
"Sempurnakanlah jumlah tiga puluh hari untuk bulan sebelumnya"—
menunjukkan bahwa esok pagi dari hari yang tertutup awan dipastikan
termasuk bulan Sya'ban.
Para ulama Hambali sependapat dengan
jumhur ulama. Hanya saja, dalam pendapat yang kuat, mereka justru
berpendapat bahwa terdapatnya awan menafikan hari itu sebagai hari Syak,
karena dalam kondisi tersebut, hari itu dianggap sebagai Ramadan.
Menurut mereka, hadis yang menyatakan, "Jika kalian melihat hilal [bulan
Ramadhan] maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal)
maka berhentilah berpuasa. Jika hilal tertutup awan dari pandangan
kalian faqdurû lah," adalah untuk menjelaskan perbedaan antara hukum
puasa pada hari yang terang dan puasa pada hari yang tertutup mendung.
Sehingga, jika melihat hilal merupakan syarat sah puasa pada hari
terang, maka dalam keadaan yang sebaliknya (hari mendung), melihat hilal
bukanlah syarat sah puasa. Menurut ulama Hambali, maksud dari sabda
Rasulullah saw., "faqdurû lah" adalah persempitlah jumlah bulan itu dan
perkirakanlah kemunculan hilal di balik awan. Hal ini guna menyesuaikan
dengan pendapat perawi hadis, Abdullah bin Umar, dalam masalah ini.
Terdapatnya beberapa hadis shahih dan
tegas yang menafsirkan, "faqdurû lah " dengan menyempurnakan tiga puluh
hari untuk bulan Sya'ban, memperkuat pendapat jumhur ulama. Hal itu
sebagai pengamalan konsep keharusan mengartikan makna mutlak dengan
makna yang terperinci (hamlul muthlaq 'alal muqayyad). Di samping itu,
yang lebih tepat menafsirkan Sunnah adalah Sunnah itu sendiri. Karena
itulah, banyak para ulama muhaqqiqin dari mazhab Hambali dan Maliki yang
sependapat dengan mazhab jumhur ulama. Imam Nawawi, dalam al-Majmû',
berkata, "Yang tepat adalah pendapat jumhur ulama. Sedangkan pendapat
selain itu adalah tidak benar dan tertolak dengan hadis-hadis yang telah
disebutkan."
Sebagian ulama telah menulis kitab
mengenai masalah ini, diantaranya adalah Mufti Mekah Syaikh Ibrahim bin
Husein bin Biri al-Hanafi (1099 H) yang menulis kitab Izâlat adh-Dhank
fî al-Murâd min Yawm asy-Syakk.
Kedua : Hukum berpuasa pada hari Syak. Ada dua keadaan dalam masalah ini:
1. Melakukan puasa
dengan niat berpuasa Ramadan karena sikap berhati-hati. Menurut jumhur
ulama inilah yang dilarang. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa
tindakan itu adalah haram dan puasanya tidak sah, sebagaimana pendapat
kebanyakan ulama Syafi'iyah. Dan ada pula yang hanya menghukuminya
sebagai perbuatan makruh, seperti para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan
Hambali. Kemudian, menurut Laits bin Sa'ad dan para ulama Hanafiyah,
jika ternyata hari itu sudah masuk Ramadan, maka puasanya sah. Tapi,
menurut para ulama mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, puasa tersebut
tidak sah.
Menurut ulama
Hambali, hukum ini berlaku jika hari sebelumnya tidak tertutup mendung.
Adapun jika tertutup mendung, maka dalam pendapat yang kuat, mereka
justru mewajibkan berpuasa Ramadan pada hari itu dan bukan menjadikannya
sebagai hari Syak. Hal ini guna mengikuti pendapat perawi hadis,
Abdullah bin Umar r.a., sebagaimana disinggung di atas. Sedangkan dalam
riwayat lainnya dari Imam Ahmad, disebutkan bahwa dia sependapat dengan
jumhur. Riwayat kedua ini banyak diambil oleh para ulama muhaqqiqin,
disebabkan terdapat banyak riwayat shahih yang secara tegas menjelaskan
masalah itu. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebagaimana
diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi dalam Tanqîh at-Tahqîq,
berkata, "Yang ditunjukkan oleh hadis-hadis dalam masalah ini –dan
inilah yang sesuai dengan kaidah-kaidah— bahwa bulan apa saja jika
tertutup awan, maka jumlah harinya disempurnakan menjadi tiga puluh,
baik bulan Sya'ban, Ramadan, ataupun yang lain." Di atas juga telah
disebutkan perkataan Imam Nawawi yang serupa.
2. Melakukan puasa
bukan dengan niat puasa Ramadan. Jumhur ulama berpendapat bahwa
seseorang boleh berpuasa pada hari itu jika bertepatan dengan hari yang
di dalamnya dia terbiasa melakukan puasa sunnah. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam hadis Abu Hurairah r.a.. Menurut jumhur, masuk dalam
kebolehan ini puasa nazar dan puasa untuk mengqadha puasa yang
tertinggal. Adapun niat berpuasa secara mutlak (tanpa sebab apapun),
maka menurut para ulama Syafi'iyah hukumnya adalah haram, kecuali jika
ia telah berpuasa secara terus menerus sejak pertengahan kedua bulan
Sya'ban. Namun, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa puasa
itu juga boleh dilakukan.
Beberapa kitab dalam tema ini yang
ditulis para ulama, seperti an-Nahyu 'an Shaum Yaumisy-Syakk karya
al-Hafizh al-Khatib al-Baghdadi asy-Syafi'i (463 H) dan Shiyâm
Yaumisy-Syakk karya al-Hafizh Abu Qasim Abdurrahman bin Mandah
al-Hanbali (470 H) yang di dalamnya beliau mempunyai pendapat yang
bertentangan dengan pendapat umum dalam mazhab Hambali. Juga kitab
Dar`udh-Dhaim wal-Laum fî Shaum Yaumil-Ghaim karya al-Hafizh Abu Faraj
Ibn al-Jauzi al-Hanbali (597 H) dan Tahqîqur-Rujhân bi Shaum
Yaumisy-Syakk min Ramadhân karya al-'Allamah Mar'i bin Yusuf al-Karmi
al-Hanbali (1033).
Ketiga : Hikmah larangan berpuasa pada hari Syak.
Dalam kitab Fathul-Bârî, al-Hafizh
Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan pandangan para ulama mengenai hikmah
larangan berpuasa pada hari Syak. Beliau berkata, "Hikmah larangan ini
adalah untuk memberikan kekuatan pada tubuh dengan tidak berpuasa,
sehingga dapat memulai puasa Ramadan dengan kuat dan semangat. Tapi,
hikmah ini perlu ditinjau kembali, karena hadis tentang puasa hari Syak
di atas menunjukkan bahwa seseorang boleh berpuasa pada hari syak itu
jika ia telah berpuasa tiga atau empat hari sebelumnya. Ada pula yang
yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan berpuasa ini adalah
kekhawatiran tercampurnya antara ibadah sunnah dengan ibadah wajib.
Tapi, hikmah ini juga perlu ditinjau kembali, karena puasa pada hari
Syak ini dibolehkan bagi seseorang yang terbiasa berpuasa pada hari yang
bertepatan dengan hari Syak itu sebagaimana disebutkan dalam hadis. Ada
juga yang menyatakan bahwa hukum wajibnya puasa Ramadan dikaitkan
dengan melihat hilal, sehingga barang siapa yang mendahului kewajiban
itu dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya maka ia telah
berusaha menantang hukum ini. Dan hikmah terakhir inilah yang menjadi
pegangan."
Hikmah yang dikuatkan oleh al-Hafizh
ini akan semakin nampak kebenarannya jika kita memahami metode Islam
dalam melihat awal hilal (rukyah). Karena, penguasalah yang berhak
memutuskan benar tidaknya kesaksian melihat hilal tersebut (rukyah)
–jika rukyah itu tidak bertentangan dengan perhitungan ilmu Falak--.
Jika penguasa memutuskan bahwa besok belum masuk bulan baru, maka
keputusannya itu menghilangkan perselisihan dalam masalah yang bersifat
zhanni (tidak pasti) baik secara lahir maupun batin. Seorang muslim,
dalam bingkai keilmuan apapun, tidak pernah dibebani untuk mengetahui
hakikat yang sebenarnya dari sesuatu yang bersifat zhanni. Namun, dalam
masalah ini sesuatu yang masih bersifat dugaan (belum pasti) diposisikan
sebagai sesuatu yang pasti. Dan berpegang pada sesuatu yang
kemungkinannya lebih besar adalah sebuah kewajiban dalam beragama.
Inilah yang mengajarkan kepada kaum muslimin kekuatan dan keteguhan
dalam berpegang pada agama mereka serta bersikap serius dalam ibadah
mereka. Hal itu juga membuat mereka lebih berhati-hati agar tidak
menjadi korban isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tentang
terlihatnya hilal dalam satu negara yang dapat menyebabkan kekacauan.
Apabila klaim melihat hilal yang
tidak terbukti dengan benar dan keengganan mengikuti kemungkinan
terbesar yang telah diputuskan oleh penguasa adalah perbuatan yang
menentang Rasulullah saw., maka bagaimana dengan orang yang menyalahi
kelompok terbesar (jamaah) umat ini, keluar dari garis ketaatan dan
menanam benih perpecahan dengan menyerukan untuk mengikuti rukyat yang
tidak dapat dibenarkan secara perhitungan ilmu Falak yang bersifat pasti
(qath'i), sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang baru belajar
Islam di zaman ini? Mereka telah menyimpang dari jalan yang benar tanpa
argumen dan bukti yang kuat baik dari nash-nash agama maupun dari dalil
rasio. Dengan perbuatan itu, mereka telah terperosok dalam dua hal yang
dilarang, yaitu memecah-belah umat dan mengikuti rukyat yang tidak
benar yang kesalahannya dapat dibuktikan secara pasti. Belum lagi hal
itu merupakan sikap tidak serius dan penentangan terhadap Nabi saw..
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Puasa Pada Hari Syak
Puasa Pada Hari Syak
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar