Memperhatikan permohonan fatwa nomor 754 tahun 2006 yang berisi:
Apa hukum seorang istri yang enggan
melayani suaminya di tempat tidur? Apakah tindakannya itu dapat
dikategorikan sebagai nusyuz (pembangkangan terhadap suami)? Apakah ia
berhak mendapatkan nafkah selama iddah, nafkah mut'ah (nafkah yang
diberikan jika istri ditalak tanpa alasan) dan mahar yang belum
terlunasi?
|
||
|
||
Para ulama berpendapat bahwa ketidaktaatan seorang istri kepada
suaminya tanpa uzur (alasan) merupakan dosa besar. Hal ini karena
terdapat perintah kepada istri untuk menghormati hak suami dan taat
kepadanya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin
Auf r.a., Rasulullah saw. bersabda,
إِذَا صَلَّتِ اْلمَرْأَةُ خَمْسَهَا،
وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ
لَهَا: اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
"Bila seorang wanita melaksanakan
shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan
mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya, "Masuklah surga melalui
pintu mana saja yang kamu inginkan". (HR Ahmad).
Mengenai keharaman penolakan istri terhadap ajakan suaminya untuk bersetubuh, para ulama juga menggunakan dalil hadits,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia menolak ajakannya maka para malaikat akan melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq alaih).
Oleh karena itu, seorang istri wajib
taat kepada suaminya selama tidak mengajak kepada perbuatan maksiat.
Tindakan istri yang menolak permintaan suaminya untuk bersetubuh tanpa
alasan dapat dianggap sebagai bentuk nusyuz. Jika seorang istri yang
melakukan nusyuz maka haknya untuk mendapatkan nafkah menjadi gugur
pula.
Adapun berkaitan dengan nafkah untuk
perempuan yang dicerai selama masa iddah, nafkah mut'ah (nafkah yang
diberikan jika istri ditalak tanpa alasan) dan mahar yang belum lunas,
maka hal itu dikembalikan kepada latar belakang terjadinya talak
(perceraian). Jika yang meminta talak adalah istri dan ia menggugurkan
hak-haknya yang masih menjadi tanggungan suaminya, maka hak nafkah
untuknya selama masa iddah, nafkah mut'ah dan mahar yang belum
dibayarkan pun menjadi gugur, baik keseluruhan maupun sebagiannya. Allah
berfirman,
"Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran
yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim". (Al-Baqarah [2]: 229)
Adapun jika perceraian tersebut murni
dari pihak suami dan sang istri tidak menggugurkan haknya sama sekali
maka dia masih berhak terhadap seluruh haknya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Gugurnya Hak Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah bagi Istri yang Tidak Patuh
Gugurnya Hak Nafkah Iddah dan Nafkah Mut'ah bagi Istri yang Tidak Patuh
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar