honan fatwa nomor 850 tahun 2005 yang berisi:
Saya seorang perempuan yang memiliki
lima orang anak. Saat ini kondisi kesehatan saya kurang baik sehingga
saya tidak dapat hamil kembali sebagaimana dinyatakan oleh dokter.
Dokter tersebut juga menyarankan agar saya mencukupkan dengan kelima
orang anak itu saja, karena menurutnya jika saya hamil lagi maka akan
membahayakan kehidupan saya. Selain itu, dokter juga menyarankan agar
saya melakukan kontrasepsi steril. Apakah ini dibolehkan?
|
||
|
||
Menggunakan alat kontrasepsi steril jika menyebabkan kemandulan
permanen (tidak dapat hamil lagi) maka hukumnya haram, kecuali terdapat
kondisi darurat untuk melakukannya. Karena, tindakan itu berarti
menghentikan aktifitas reproduksi manusia yang pada akhirnya dapat
merusak kebutuhan primer dalam menjaga keturunan (spesies manusia).
Menjaga keturunan termasuk satu dari lima kebutuhan primer yang
dijadikan Islam sebagai tujuan dan maksud utama dalam menetapkan hukum.
Namun, jika terdapat kondisi darurat
untuk melakukannya, seperti khawatir terhadap kelangsungan hidup istri
jika dia hamil lagi, atau terdapat penyakit bawaan yang dikhawatirkan
akan menurun kepada anak, maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk
menggunakan alat kontrasepsi steril. Dan yang berhak memutuskan hal ini
adalah dokter spesialis yang tepercaya. Bila dokter tersebut menetapkan
bahwa satu-satunya solusi untuk wanita tersebut adalah melakukan
kontrasepsi steril, maka tindakan itu dibolehkan dan penanya tidak
berdosa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Menggunakan Kontrasepsi Steril karena Alasan Kesehatan
Menggunakan Kontrasepsi Steril karena Alasan Kesehatan
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar