Menggunakan Kontrasepsi Steril karena Alasan Kesehatan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 850 tahun 2005 yang berisi:
    Saya seorang perempuan yang memiliki lima orang anak. Saat ini kondisi kesehatan saya kurang baik sehingga saya tidak dapat hamil kembali sebagaimana dinyatakan oleh dokter. Dokter tersebut juga menyarankan agar saya mencukupkan dengan kelima orang anak itu saja, karena menurutnya jika saya hamil lagi maka akan membahayakan kehidupan saya. Selain itu, dokter juga menyarankan agar saya melakukan kontrasepsi steril. Apakah ini dibolehkan?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
    Menggunakan alat kontrasepsi steril jika menyebabkan kemandulan permanen (tidak dapat hamil lagi) maka hukumnya haram, kecuali terdapat kondisi darurat untuk melakukannya. Karena, tindakan itu berarti menghentikan aktifitas reproduksi manusia yang pada akhirnya dapat merusak kebutuhan primer dalam menjaga keturunan (spesies manusia). Menjaga keturunan termasuk satu dari lima kebutuhan primer yang dijadikan Islam sebagai tujuan dan maksud utama dalam menetapkan hukum. 
    Namun, jika terdapat kondisi darurat untuk melakukannya, seperti khawatir terhadap kelangsungan hidup istri jika dia hamil lagi, atau terdapat penyakit bawaan yang dikhawatirkan akan menurun kepada anak, maka dalam kondisi ini dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi steril. Dan yang berhak memutuskan hal ini adalah dokter spesialis yang tepercaya. Bila dokter tersebut menetapkan bahwa satu-satunya solusi untuk wanita tersebut adalah melakukan kontrasepsi steril, maka tindakan itu dibolehkan dan penanya tidak berdosa.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman