Pemberian Penghargaan untuk Seseorang yang Melecehkan Islam, Nabi dan Wahyu

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa nomor 1262 tahun 2009 yang berisi:
    Apa hukum memberikan penghargaan berupa lencana tingkat tinggi dan sejumlah uang kepada seseorang yang melecehkan Nabi saw. dalam buku-bukunya yang tersebar luas? Orang ini mengatakan bahwa Rasulullah saw. adalah nabi palsu, Islam adalah agama rekayasa manusia dan wahyu serta risalah kenabian adalah rekayasa Abu Thalib untuk merebut hegemoni keluarga Umayyah terhadap suku Quraisy dan Mekah. Ia juga mengatakan bahwa Abdul Muthalib telah meminta bantuan kaum Yahudi untuk mensukseskan misinya tersebut.
    Apakah sebuah komisi boleh memberikan penghargaan kepada orang ini dan menyebarluaskan pendapat-pendapatnya di masyarakat? Apakah boleh memberinya hadiah uang tunai yang berasal dari uang kaum muslimin padahal dia telah menghina Islam dalam buku-bukunya yang tersebar di kalangan masyarakat? Jika hal itu tidak dibolehkan maka siapakah yang wajib mengganti rugi nilai hadiah yang telah diberikan kepadanya yang merupakan uang kaum muslimin?
Jawaban : Dewan Fatwa
    Sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin secara umum bahwa pemuliaan terhadap agama Islam, syariatnya dan kedudukan Rasulullah saw. adalah salah satu rukun utama dalam syariat Islam dan salah satu kewajiban teragung bagi umatnya. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati." (al-Hajj [22]: 32).
Allah juga berfirman,
"Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang." (Al-Fath [48]: 8-9).
Dan firman-Nya,
"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan mela'natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan." (Al-Ahzâb [33]: 57).
Dan firman-Nya,
"Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nûr [24]: 63).
    Umat Islam juga telah berijmak bahwa barang siapa yang melecehkan Nabi saw. atau agama Islam maka ia telah dianggap keluar dari agama dan berhak mendapatkan hukuman baik di dunia maupun di akhirat.
    Undang-undang Pidana Mesir Pasal 98 juga menyatakan bahwa penghinaan dan penodaan terhadap salah satu agama samawi atau kelompok yang tergabung di dalamnya, serta perbuatan yang dapat mengancam persatuan nasional atau ketentraman masyarakat adalah termasuk dalam tindak pidana.
    Adapun berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang ditanyakan, maka semua itu merupakan pernyataan kekufuran yang mengeluarkan pengucapnya dari agama Islam jika dia seorang muslim. Pernyataan tersebut juga dianggap sebagai tindak pidana penodaan terhadap agama sebagaimana dinyatakan dalam pasal di atas. Jika terbukti bahwa pernyataan itu berasal dari seseorang tertentu maka ia harus diberi sangsi pidana, bukan diberi penghargaan. Oleh karena itu harus diambil langkah-langkah hukum guna menghentikan efek negatif pernyataannya itu masyarakat, sehingga ia dapat dijadikan contoh dan pelajaran bagi orang lain yang disesatkan dan ditipu oleh setan. Allah berfirman,
"Katakanlah, "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya". Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya." (Al-Kahfi [18]: 103-104).
    Jika pihak pemberi hadiah dan penghargaan itu mengetahui pernyataan-pernyataan buruk orang tersebut, maka mereka bertanggung jawab mengganti nilai hadiah dan penghargaan tersebut yang menggunakan harta kaum muslimin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman