honan fatwa nomor 1262 tahun 2009 yang berisi:
Apa hukum memberikan penghargaan
berupa lencana tingkat tinggi dan sejumlah uang kepada seseorang yang
melecehkan Nabi saw. dalam buku-bukunya yang tersebar luas? Orang ini
mengatakan bahwa Rasulullah saw. adalah nabi palsu, Islam adalah agama
rekayasa manusia dan wahyu serta risalah kenabian adalah rekayasa Abu
Thalib untuk merebut hegemoni keluarga Umayyah terhadap suku Quraisy dan
Mekah. Ia juga mengatakan bahwa Abdul Muthalib telah meminta bantuan
kaum Yahudi untuk mensukseskan misinya tersebut.
Apakah sebuah komisi boleh memberikan
penghargaan kepada orang ini dan menyebarluaskan pendapat-pendapatnya
di masyarakat? Apakah boleh memberinya hadiah uang tunai yang berasal
dari uang kaum muslimin padahal dia telah menghina Islam dalam
buku-bukunya yang tersebar di kalangan masyarakat? Jika hal itu tidak
dibolehkan maka siapakah yang wajib mengganti rugi nilai hadiah yang
telah diberikan kepadanya yang merupakan uang kaum muslimin?
|
||
|
|
||
|
Sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin secara umum bahwa
pemuliaan terhadap agama Islam, syariatnya dan kedudukan Rasulullah saw.
adalah salah satu rukun utama dalam syariat Islam dan salah satu
kewajiban teragung bagi umatnya. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati." (al-Hajj [22]: 32).
Allah juga berfirman,
"Sesungguhnya Kami mengutus kamu
sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya
kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya,
membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang." (Al-Fath [48]: 8-9).
Dan firman-Nya,
"Sesungguhnya orang-orang yang
menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan mela'natinya di dunia dan di
akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan." (Al-Ahzâb [33]: 57).
Dan firman-Nya,
"Janganlah kamu jadikan panggilan
Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian
(yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang
berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada
kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (An-Nûr [24]: 63).
Umat Islam juga telah berijmak bahwa
barang siapa yang melecehkan Nabi saw. atau agama Islam maka ia telah
dianggap keluar dari agama dan berhak mendapatkan hukuman baik di dunia
maupun di akhirat.
Undang-undang Pidana Mesir Pasal 98
juga menyatakan bahwa penghinaan dan penodaan terhadap salah satu agama
samawi atau kelompok yang tergabung di dalamnya, serta perbuatan yang
dapat mengancam persatuan nasional atau ketentraman masyarakat adalah
termasuk dalam tindak pidana.
Adapun berkaitan dengan
pernyataan-pernyataan yang ditanyakan, maka semua itu merupakan
pernyataan kekufuran yang mengeluarkan pengucapnya dari agama Islam jika
dia seorang muslim. Pernyataan tersebut juga dianggap sebagai tindak
pidana penodaan terhadap agama sebagaimana dinyatakan dalam pasal di
atas. Jika terbukti bahwa pernyataan itu berasal dari seseorang tertentu
maka ia harus diberi sangsi pidana, bukan diberi penghargaan. Oleh
karena itu harus diambil langkah-langkah hukum guna menghentikan efek
negatif pernyataannya itu masyarakat, sehingga ia dapat dijadikan contoh
dan pelajaran bagi orang lain yang disesatkan dan ditipu oleh setan.
Allah berfirman,
"Katakanlah, "Apakah akan Kami
beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi
perbuatannya". Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam
kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat
sebaik-baiknya." (Al-Kahfi [18]: 103-104).
Jika pihak pemberi hadiah dan
penghargaan itu mengetahui pernyataan-pernyataan buruk orang tersebut,
maka mereka bertanggung jawab mengganti nilai hadiah dan penghargaan
tersebut yang menggunakan harta kaum muslimin.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Pemberian Penghargaan untuk Seseorang yang Melecehkan Islam, Nabi dan Wahyu
Pemberian Penghargaan untuk Seseorang yang Melecehkan Islam, Nabi dan Wahyu
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar