honan fatwa No. 949 tahun 2007 yang berisi:
Apakah boleh memburu katak dan mengekspornya setelah disembelih?
|
||
|
||
Pertanyaan ini mengandung beberapa permasalahan, yaitu memburu katak,
menyembelihnya dan mengekspornya untuk dikonsumsi. Hukum mengekspor
katak berkaitan dengan hukum penyembelihannya, sehingga masalah ini
kembali kepada masalah hukum membunuh katak.
Terdapat beberapa hadis yang melarang
membunuh katak, di antaranya adalah hadis Abdurrahman bin Utsman bahwa
Rasulullah saw. melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i,
Ibnu Majah dan Hakim serta ia shahihkan).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa
Rasulullah saw. melarang membunuh burung Suradi (shrike), katak, semut
dan burung Hudhud. (HR. Ibnu Majah).
Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. melarang membunuh katak. Beliau bersabda,
نَقِيْقُهَا تَسْبِيْحٌ
"Suaranya adalah tasbih." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghîr dan al-Mu'jam al-Awsâth).
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam
as-Sunan al-Kubrâ dari Amr r.a., ia berkata, "Janganlah kalian membunuh
katak, karena suaranya adalah tasbih." Al-Baihaqi berkata, "Sanadnya
adalah shahih."
Oleh karena itulah, para ulama mazhab
Hanafi, Syafi'i, Hambali, Zhahiri dan yang lainnya berpendapat bahwa
memakan katak adalah haram. Mereka melandaskan pendapatnya pada kaidah
yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang dilarang untuk dibunuh maka
tidak boleh dimakan, karena jika boleh dimakan tentu boleh dibunuh.
Ada sebagian ulama yang berpendapat kehalalan memakan katak. Mereka berdalilkan keumumam ayat,
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (Al-Mâidah: 96).
Dan keumuman hadis,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya."
Para ulama yang membolehkan tersebut
adalah para ulama mazhab Maliki, Ibnu Abi Laila, asy-Sya'bi, ats-Tsauri
dalam salah satu pendapatnya. Menurut mereka hadis-hadis yang melarang
membunuh katak adalah dhaif.
Kami lebih condong kepada pendapat
jumhur ulama yang melarang memakan katak berdasarkan larangan untuk
membunuhnya. Karena, para ulama menyatakan bahwa secara umum hadis-hadis
yang melarang membunuh katak itu adalah hasan.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh memburu katak, menyembelihnya dan mengekspornya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar