Memberikan Suara dalam Pemilihan Anggota Parlemen bagi Perempuan

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 794 tahun 2007 yang berisi:
    Di Universitas East Anglia, Norwich, Inggris, dibentuk sebuah sistem parlementer untuk masjid universitas itu. Di dalamnya berkumpul beberapa wanita keturunan Arab dan Inggris. Keputusan dalam majlis parlemen tersebut dilakukan melalui pemberian suara (voting). Apakah perempuan dibolehkan memberikan suaranya dalam majlis ini? Ataukah pemberian suara hanya dikhususkan bagi laki-laki?
Jawaban
    Agama Islam menyetarakan antara hak dan kewajiban lelaki dan perempuan, kecuali dalam beberapa hal yang berkaitan dengan sifat alami masing-masing. Islam telah memberikan kepada kaum wanita hak-hak mereka secara penuh dan mengangkat martabat mereka. Islam juga memberi wanita hak penuh untuk memiliki harta, serta mengakui secara hukum semua bentuk tindakannya terhadap hak-haknya. 
    Kaum wanita dibolehkan menjalankan seluruh hak sipilnya selama hal itu tidak bertentangan dengan sifat-sifat alamiahnya sebagai seorang perempuan. Di antara hak itu adalah kesetaraannya dengan kaum laki-laki dalam mengambil dan memberikan pendapat, baik yang berkaitan dengan masalah umum maupun pribadi, dan baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun bukan. Banyak dalil yang menjelaskan hal itu, di antaranya firman Allah,
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar." (At-Taubah: 71).
    Ayat di atas tidak membedakan antara kaum mukminin laki-laki maupun perempuan dalam dua perbuatan penting, yaitu amar makruf dan nahi mungkar. Memberikan suara adalah salah satu bentuk nasehat yang masuk dalam lingkup amar makruf dan nahi mungkar.
    Selain itu, kisah para sahabiyat yang memberikan sumpah setia (bai'ah) kepada Rasulullah saw. untuk menolong agama. Alquran telah mengisyaratkan hal itu dalam firman Allah,
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Mumtahanah: 12).
    Nabi saw. juga pernah meminta pendapat istrinya, Ummu Salamah r.a., ketika peristiwa Hudaibiyah. Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhumâ juga pernah memberi nasehat kepada anaknya, Abdullah bin Zubair, untuk berjuang demi agama Islam.
    Di samping itu, pelarangan kaum wanita untuk memberikan suara berarti memerintahkan mereka untuk menyembunyikan ilmu mereka dan menghalangi mereka dalam memberikan nasehat yang keduanya dilarang dan dicela dalam syariat Islam serta termasuk tindakan buruk dalam pandangan akal. Allah berfirman mengenai akibat menyembunyikan ilmu,
"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima." (Âli 'Imrân: 187).
    Sudah maklum bersama bahwa orang-orang yang diberi kitab adalah orang-orang yang dibebani tanggung jawab syariat (mukallaf), baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada seorangpun yang mengatakan bahwa orang-orang mukallaf itu adalah kaum lelaki saja. Memang, ayat ini menggunakan isim maushûl (kata sambung) "alladzîna" yang menunjukkan jenis maskulin, tapi hal itu merupakan metode yang umum dipakai oleh teks Alquran dan hadis ketika menggabungkan antara kata ganti lelaki dengan wanita.
    Nabi saw. juga bersabda,
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
"Barang siapa yang ditanya mengenai suatu ilmu lalu dia menyembunyikannya maka pada hari Kiamat Allah akan mengekangnya dengan kekang dari api." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi –dan ia menghasankannya--, Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Hurairah r.a.).
    Allah berfirman mengenai ajakan memberi nasehat sesuai dengan kemampuan dan bahwa hal itu merupakan bagian dari agama,
"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik." (At-Taubah: 91).
    Ayat ini menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak ikut berperang bersama Rasulullah saw. –bahkan orang-orang yang tidak ikut berperang karena tubuhnya yang lemah dan orang sakit— dapat terbebas dari hukuman syariat dengan syarat mereka memberikan nasehat bagi Allah dan Rasul-Nya.
    Nabi saw. juga pernah bersabda,
إِنَّ الدِّيْنَ النَّصِيْحَةُ إِنَّ الدِّيْنَ النَّصِيْحَةُ إِنَّ الدِّيْنَ النَّصِيْحَةُ، قَالُوْا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ
"Sesungguhnya agama adalah nasehat. Sesungguhnya agama adalah nasehat. Sesungguhnya agama adalah nasehat." Para sahabat bertanya, "Bagi siapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh umat." (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa`i dan Ahmad dari Tamim ad-Dari r.a.. Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi –dan ia hasankan—dan Nasa`i dari Abu Hurairah r.a.).
    Ketika konsep kesetaraan dalam hak dan kewajiban ini telah mengakar dan diterima oleh seluruh ulama serta mereka pun telah menyebutkan banyak dalil, maka konsep kesetaraan tersebut berubah menjadi salah satu kaidah dalam syariat Islam yang berbunyi: "An-Nisâ`u Syaqâ`iq ar-Rijâl", "Kaum perempuan adalah saudara kandung kaum lelaki". Kaidah ini diambil dari hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad dari Aisyah r.a.. Munawi mengatakan bahwa sanad hadis ini adalah jayyid. Hadis inipun diriwayatkan oleh Abu Dawud, ad-Darimi, Abu Uwanah dan Bazzar dari Anas r.a.. Ibnu Qaththan berkomentar, "Sanadnya shahih."
    Jika sebagian orang mengira bahwa kaum perempuan –dilihat dari tabiat keperempuanannya— memerlukan berbagai ilmu agar dapat memberikan suaranya terutama dalam masalah-masalah syariat, maka kami mempersilahkannya melihat kepada Ummul Mukminin Aisyah r.a. dan madrasah fikihnya yang banyak menelurkan ulama dari kaum lelaki. Begitu juga kami mempersilahkannya melihat kepada anak perempuan Said bin Musayyib, Karimah perawi Bukhari, dan kepada banyak sekali perempuan yang mencapai derajat ulama yang tersohor, bertakwa dan bersih.
    Dan sebagaimana diketahui bersama, salah satu hikmah pernikahan Nabi saw. dengan beberapa orang perempuan adalah banyaknya riwayat dari sebagian besar istri beliau mengenai berbagai hal yang mereka dengar dan lihat dari tindakan Rasulullah saw.. Hal ini merupakan pengamalan firman Allah,
"Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui." (Al-Ahzâb: 34).
    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, dibolehkan bagi perempuan untuk memberikan suara mereka dalam majlis parlemen yang dimaksud sebagai salah satu bentuk kesamaan hak mereka dengan para lelaki.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

 Sumber : Dar Al Iftaa (Lembaga Fatwa Mesir)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman