ntaan fatwa No. 183 tahun 2005, yang berisi:
Ada sebuah masjid di desa kami yang
dibangun puluhan tahun lalu. Bangunan masjid itu saat ini seperti akan
ambruk. Dinding-dindingnya banyak yang retak sehingga menunjukkan bahwa
masjid itu sebentar lagi akan runtuh. Menurut beberapa orang yang
memahami masalah bangunan, masjid ini harus diruntuhkan lalu dibangun
kembali. Kami telah mulai mengumpulkan sumbangan untuk pembangunan
masjid tersebut. Namun, hasilnya sangat sedikit dibandingkan dengan dana
yang dibutuhkan untuk membangunnya kembali.
Pertanyaannya adalah apakah boleh mengambil sebagian zakat pertanian penduduk desa untuk membangun masjid itu? Perlu diketahui jarak masjid itu dengan masjid terdekat di desa adalah sekitar lima ratus meter. Sehingga jarak yang cukup jauh itu membuat susah para orang tua, terutama untuk melakukan salat Subuh dan ketika hujan, jika masjid ini tidak dibangun kembali. |
||
|
||
Para
ulama telah menetapkan bahwa ada hak orang lain dalam harta seseorang
selain zakat, di antaranya adalah sedekah secara umum, amal jariyah dan
wakaf. Hal ini sesuai dengan firman Allah,
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzâriyât: 19).
Yang dimaksud dalam ayat di atas adalah hak orang miskin selain zakat, berbeda dengan firman Allah,
"Dan orang-orang yang dalam hartanya
tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang
yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (Al-Ma'ârij: 24-25).
Dalam ayat terakhir ini yang dimaksud adalah hak orang miskin berupa zakat yang wajib dikeluarkan.
Sedekah, amal jariyah dan wakaf merupakan
bagian dari amal kebajikan. Tanpa amal-amal kebajikan ini, konsistensi
muslim dalam melakukan sujud, rukuk dan ibadah seseorang tidak akan
sempurna. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman,
ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77).
Nabi saw. pun bersabda,
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
"Sedekah dapat menghapus kesalahan, sebagaimana air dapat memadamkan api."
Zakat merupakan kewajiban dan rukun Islam
yang penyalurannya telah ditetapkan secara jelas dan terperinci dalam
surat at-Taubah.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.
Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
Oleh karena itu, masjid bukanlah salah
satu dari asnaf zakat yang delapan, karena tempat penyaluran zakat
adalah manusia. Sehingga, kebutuhan manusia harus didahulukan daripada
kebutuhan bangunan, dan kebutuhan orang yang bersujud didahulukan
daripada kebutuhan tempat untuk bersujud.
Dengan demikian, sesuai dengan pertanyaan
di atas, tidak boleh mendirikan masjid dengan uang zakat, tapi boleh
menggunakan dana sedekah untuk keperluan tersebut. Sebagai solusi awal,
dapat dibangun terlebih dahulu bagian tertentu dari masjid tersebut,
agar dapat digunakan untuk melakukan salat, karena mempertimbangkan
kondisi para jamaah yang sudah tua ataupun jamaah lain yang tidak dapat
pergi ke masjid yang berjarak jauh. Kemudian setiap kali terkumpul dana,
maka bangunan masjid tersebut dapat ditambah sesuai dengan kondisi
keuangan tersebut. Hal ini untuk memenuhi kedua kemaslahatan di atas.
Dan sesungguhnya yang menjadi standar bagi sebuah masjid bukanlah
bangunan fisiknya, akan tetapi para jamaah yang meramaikannya. Allah
berfirman,
"Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari)
membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu)
hati dan penglihatan menjadi goncang.(Meraka mengerjakan yang demikian
itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang
lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan, dan supaya Allah
menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa
yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (An-Nûr: 36-38).
Rasulullah saw. juga bersabda,
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ : ... وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ
"Tujuh golongan orang yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya,..... (salah satunya) dan seseorang yang hatinya terkait di masjid." (Muttafaq alaih).
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar