ntaan fatwa No. 1174 tahun 2005, yang berisi:
Dua pihak bersepakat untuk melakukan
transaksi jual beli terhadap sebidang tanah dengan harga tertentu.
Sebagai tanda tercapainya kesepakatan itu, pihak pembeli telah membayar
uang muka sebesar LE. 50.000-,. Lalu ditulislah akad jual beli itu yang
di dalamnya ditegaskan bahwa uang muka yang telah dibayar itu adalah
syarat sanksi jika transaksi itu dibatalkan. Kedua belah pihak juga
bersepakat untuk menyelesaikan transaksi itu dalam waktu satu bulan.
Satu minggu kemudian, pihak pembeli memberitahukan pihak penjual bahwa
dia membatalkan transaksi itu dan meminta uangnya dikembalikan. Tapi
pihak penjual menolak permintaannya itu. Pertanyaannya adalah apakah
sikap penjual itu dapat dibenarkan dalam syariah?
|
||
|
|
||
|
Sebagian ahli fikih membolehkan adanya syarat sanksi (asy-syarth al-jazâ`iy)
dalam suatu akad dan mewajibkan dipenuhinya syarat tersebut serta
memberlakukan akibat yang ditimbulkannya, seperti keharusan membayar
uang dengan jumlah tertentu.
Para ulama mazhab Hambali menegaskan,
jika seseorang membeli suatu barang lalu dia membayar sebagian harganya
dan menangguhkan pelunasan sisanya, kemudian pihak penjual menetapkan
baginya bahwa uang muka yang telah dibayar menjadi milik penjual jika
pembeli tidak membayar sisa uang tersebut ketika jatuh tempo, maka
syarat ini dibenarkan dan berlaku pula semua akibat yang ditimbulkannya.
Sehingga, uang muka yang telah dibayarkan itu menjadi milik penjual
jika pihak pembeli tidak membayar uang sisanya pada waktu yang telah
ditentukan.
Para ulama mazhab Hambali tersebut
menyatakan, kaidah yang berlaku dalam mazhab mereka adalah kebolehan
menetapkan syarat dalam setiap akad yang dilakukan oleh dua pihak,
kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang
halal, juga syarat yang secara tegas diharamkan oleh syariah. Dan syarat
seperti yang disebutkan dalam permasalahan di atas (syarat sanksi),
tidak ada satu dalil pun yang mengharamkannya. Oleh karena itu, selagi
syarat itu tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,
maka syarat itu dibolehkan secara syariah.
Disebukan dalam kitab Mawâhib al-Jalîl (bab al-Iltizâmât),
karya al-Haththab, salah seorang ulama Malikiyah, bahwa jika seorang
istri ketika akad nikah mensyaratkan kepada suaminya untuk memberikan
sejumlah uang kepadanya jika dia dimadu, maka syarat ini dibenarkan dan
wajib dipenuhi. Sehingga, jika sang suami benar-benar memadunya, maka
dia harus memberikan sejumlah uang yang disyaratkan tersebut. Pernyataan
ini secara tegas menunjukkan kebolehan syarat sanksi dan kewajiban
membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang memberi syarat jika
syaratnya itu tidak dipenuhi.
Syarat yang diajukan dalam kasus di atas
tidak mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariah. Syarat yang
diajukan pun tidak mengandung suatu kesamaran (jahalah) yang dapat mempengaruhi transaksi. Dengan demikian, menurut para ahli fikih tersebut, syarat seperti ini adalah dibenarkan.
Dalam fatwa ini, kami memilih pendapat di
atas, karena hal itu telah menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam
muamalah, disamping hal itu sudah menjadi kebiasaan yang umum berlaku,
serta untuk menghilangkan kesulitan dalam bertransaksi. Oleh karena itu,
selagi pihak yang dimintai syarat tidak memenuhi syarat yang diajukan,
maka pihak yang memberi syarat tersebut dibolehkan untuk mengambil uang
tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar