Syarat Sanksi (Asy-Syarthul Jazâ`iy) dalam Akad

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

ntaan fatwa No. 1174 tahun 2005, yang berisi:
    Dua pihak bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli terhadap sebidang tanah dengan harga tertentu. Sebagai tanda tercapainya kesepakatan itu, pihak pembeli telah membayar uang muka sebesar LE. 50.000-,. Lalu ditulislah akad jual beli itu yang di dalamnya ditegaskan bahwa uang muka yang telah dibayar itu adalah syarat sanksi jika transaksi itu dibatalkan. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menyelesaikan transaksi itu dalam waktu satu bulan. Satu minggu kemudian, pihak pembeli memberitahukan pihak penjual bahwa dia membatalkan transaksi itu dan meminta uangnya dikembalikan. Tapi pihak penjual menolak permintaannya itu. Pertanyaannya adalah apakah sikap penjual itu dapat dibenarkan dalam syariah?
 
Jawaban : Dewan Fatwa
Sebagian ahli fikih membolehkan adanya syarat sanksi (asy-syarth al-jazâ`iy) dalam suatu akad dan mewajibkan dipenuhinya syarat tersebut serta memberlakukan akibat yang ditimbulkannya, seperti keharusan membayar uang dengan jumlah tertentu. 
Para ulama mazhab Hambali menegaskan, jika seseorang membeli suatu barang lalu dia membayar sebagian harganya dan menangguhkan pelunasan sisanya, kemudian pihak penjual menetapkan baginya bahwa uang muka yang telah dibayar menjadi milik penjual jika pembeli tidak membayar sisa uang tersebut ketika jatuh tempo, maka syarat ini dibenarkan dan berlaku pula semua akibat yang ditimbulkannya. Sehingga, uang muka yang telah dibayarkan itu menjadi milik penjual jika pihak pembeli tidak membayar uang sisanya pada waktu yang telah ditentukan.
Para ulama mazhab Hambali tersebut menyatakan, kaidah yang berlaku dalam mazhab mereka adalah kebolehan menetapkan syarat dalam setiap akad yang dilakukan oleh dua pihak, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, juga syarat yang secara tegas diharamkan oleh syariah. Dan syarat seperti yang disebutkan dalam permasalahan di atas (syarat sanksi), tidak ada satu dalil pun yang mengharamkannya. Oleh karena itu, selagi syarat itu tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, maka syarat itu dibolehkan secara syariah.
Disebukan dalam kitab Mawâhib al-Jalîl (bab al-Iltizâmât), karya al-Haththab, salah seorang ulama Malikiyah, bahwa jika seorang istri ketika akad nikah mensyaratkan kepada suaminya untuk memberikan sejumlah uang kepadanya jika dia dimadu, maka syarat ini dibenarkan dan wajib dipenuhi. Sehingga, jika sang suami benar-benar memadunya, maka dia harus memberikan sejumlah uang yang disyaratkan tersebut. Pernyataan ini secara tegas menunjukkan kebolehan syarat sanksi dan kewajiban membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang memberi syarat jika syaratnya itu tidak dipenuhi.
Syarat yang diajukan dalam kasus di atas tidak mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariah. Syarat yang diajukan pun tidak mengandung suatu kesamaran (jahalah) yang dapat mempengaruhi transaksi. Dengan demikian, menurut para ahli fikih tersebut, syarat seperti ini adalah dibenarkan.
Dalam fatwa ini, kami memilih pendapat di atas, karena hal itu telah menjadi suatu kebutuhan mendesak dalam muamalah, disamping hal itu sudah menjadi kebiasaan yang umum berlaku, serta untuk menghilangkan kesulitan dalam bertransaksi. Oleh karena itu, selagi pihak yang dimintai syarat tidak memenuhi syarat yang diajukan, maka pihak yang memberi syarat tersebut dibolehkan untuk mengambil uang tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman