Apakah
seorang ayah boleh memaksa anak perempuannya untuk memakai jilbab, dan
tidak memberinya nafkah jika ia tidak mau melakukannya?
|
||
|
||
Berdasarkan
ketetapan syariat, seorang ayah memiliki hak wilâyah (hak kewalian)
atas anak perempuannya. Seorang ayah juga boleh memerintahkan anak
perempuannya untuk memakai jilbab, tapi tidak dengan paksaan atau
kekerasan, melainkan melalui cara-cara yang sesuai dengan tarbiyah
(pendidikan) Islam.
Tidak ada kaitan antara memakai jilbab dan kewajiban memberi nafkah. Karena, nafkah adalah kewajiban seorang ayah kepada anaknya, tanpa melihat apakah anak tersebut telah berjilbab atau tidak. Merupakan salah satu rahmat dari ajaran Islam, ia tidak menjadikan kelalaian seorang anak dalam menunaikan perkara yang difardhukan syariat, sebagai sebab yang menggugurkan kewajiban ayahnya untuk menafkahinya. Dan sebaliknya, dalam kondisi ini, seorang ayah tetap harus menafkahi anaknya. Wallahu subhânahu wa ta`âlâ a`lam. Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir) |
Home »
FATWA HUKUM ISLAM
» Memaksa Anak Perempuan untuk Memakai Jilbab
Memaksa Anak Perempuan untuk Memakai Jilbab
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar