honan fatwa No. 2896 tahun 2005 yang berisi:
Ada seorang wanita dilamar oleh
seorang laki-laki yang bekerja di luar negeri. Ketika laki-laki tersebut
hendak melakukan akad nikah, ia meminta salah satu nama kerabat wanita
itu lalu ia mengirim surat kuasa (wakalah) secara resmi yang bersifat
umum kepada kerabat wanita itu untuk menjadi wakilnya dalam akad nikah.
Akad itu dilakukan oleh paman wanita tersebut yang menjadi wakil darinya
dalam akad. Ketika penghulu hendak mendaftarkan pernikahan itu pada
kantor pencatatan nikah, para petugas kantor menolak untuk mencatatnya
karena pemberian kuasa yang diberikan oleh laki-laki itu adalah
pemberian kuasa umum sehingga tidak dapat digunakan dalam akad nikah.
Akhirnya, penghulu itupun meminta
kepada laki-laki itu untuk mengirimkan surat kuasa khusus untuk menikah
atau ia datang sendiri untuk melakukan akad itu secara langsung. Namun,
laki-laki itu menolak untuk mengirimkan surat kuasa itu dengan alasan
bahwa ia tidak mempunyai waktu untuk membuatnya dan mengatakan bahwa ia
akan datang langsung untuk melakukan akad sendiri.
Ketika laki-laki tersebut pulang
untuk cuti kerja, ia tidak datang ke penghulu itu serta berusaha
menunda-nunda akad dan pemberian perlengkapan rumah tangga yang
merupakan syarat dalam akad. Bahkan lebih dari itu, ia mulai meminta
hak-haknya sebagai suami.
Ketika wanita itu ingin berpisah
darinya secara baik-baik, laki-laki itu mengatakan bahwa ia akan
membiarkan status wanita itu menggantung (tanpa kejelasan status). Lalu
laki-laki itu pun kembali ke negara tempat ia bekerja.
Pertanyaannya adalah apakah wanita
tersebut telah menjadi istri laki-laki itu ataukah belum? Sedangkan
wanita itu tidak memiliki surat resmi nikah atau bukti-bukti lain yang
menjelaskan telah terjadinya pernikahan.
|
||
|
|
||
|
Akad nikah di atas adalah tidak sah, karena tidak ada pemberian kuasa (wakalah)
secara khusus dari pihak lelaki untuk melakukan akad nikah. Sedangkan
yang ada hanyalah pemberian kuasa yang bersifat umum untuk melakukan
sesuatu dalam masalah keuangan dan yang sejenisnya.
Ditetapkan dalam syariat bahwa akad
pemberian kuasa (pewakilan) mempunyai empat rukun, yaitu orang yang
memberi kuasa, orang yang diberi kuasa, tugas yang dikuasakan dan shighat
(lafal akad). Sehingga, dalam akad kuasa untuk menikah harus disebutkan
tugas yang dikuasakan, yaitu melangsungkan akad nikah. Syariat Islam
lebih bersikap hati-hati dalam urusan kehormatan dibanding urusan-urusan
lain.
Dengan demikian, akad nikah dalam
pertanyaan di atas adalah tidak sah dan tidak mengakibatkan berlakunya
hukum-hukum nikah, sehingga wanita tersebut belum menjadi istri bagi
laki-laki itu sebagaimana yang ia dakwakan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Home »
» Akad Nikah Menggunakan Hak Pewakilan Umum
Akad Nikah Menggunakan Hak Pewakilan Umum
JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH






Tidak ada komentar:
Posting Komentar