Akad Nikah Menggunakan Hak Pewakilan Umum

JIKA TERDAPAT KESALAHAN/KEKELIRUAN DALAM ARTIKEL INI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DENGAN CARA MENINGGALKAN PESAN... TERIMAKASIH

honan fatwa No. 2896 tahun 2005 yang berisi:
    Ada seorang wanita dilamar oleh seorang laki-laki yang bekerja di luar negeri. Ketika laki-laki tersebut hendak melakukan akad nikah, ia meminta salah satu nama kerabat wanita itu lalu ia mengirim surat kuasa (wakalah) secara resmi yang bersifat umum kepada kerabat wanita itu untuk menjadi wakilnya dalam akad nikah. Akad itu dilakukan oleh paman wanita tersebut yang menjadi wakil darinya dalam akad. Ketika penghulu hendak mendaftarkan pernikahan itu pada kantor pencatatan nikah, para petugas kantor menolak untuk mencatatnya karena pemberian kuasa yang diberikan oleh laki-laki itu adalah pemberian kuasa umum sehingga tidak dapat digunakan dalam akad nikah.
    Akhirnya, penghulu itupun meminta kepada laki-laki itu untuk mengirimkan surat kuasa khusus untuk menikah atau ia datang sendiri untuk melakukan akad itu secara langsung. Namun, laki-laki itu menolak untuk mengirimkan surat kuasa itu dengan alasan bahwa ia tidak mempunyai waktu untuk membuatnya dan mengatakan bahwa ia akan datang langsung untuk melakukan akad sendiri.
    Ketika laki-laki tersebut pulang untuk cuti kerja, ia tidak datang ke penghulu itu serta berusaha menunda-nunda akad dan pemberian perlengkapan rumah tangga yang merupakan syarat dalam akad. Bahkan lebih dari itu, ia mulai meminta hak-haknya sebagai suami.
    Ketika wanita itu ingin berpisah darinya secara baik-baik, laki-laki itu mengatakan bahwa ia akan membiarkan status wanita itu menggantung (tanpa kejelasan status). Lalu laki-laki itu pun kembali ke negara tempat ia bekerja.
    Pertanyaannya adalah apakah wanita tersebut telah menjadi istri laki-laki itu ataukah belum? Sedangkan wanita itu tidak memiliki surat resmi nikah atau bukti-bukti lain yang menjelaskan telah terjadinya pernikahan.
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
    Akad nikah di atas adalah tidak sah, karena tidak ada pemberian kuasa (wakalah) secara khusus dari pihak lelaki untuk melakukan akad nikah. Sedangkan yang ada hanyalah pemberian kuasa yang bersifat umum untuk melakukan sesuatu dalam masalah keuangan dan yang sejenisnya. 
    Ditetapkan dalam syariat bahwa akad pemberian kuasa (pewakilan) mempunyai empat rukun, yaitu orang yang memberi kuasa, orang yang diberi kuasa, tugas yang dikuasakan dan shighat (lafal akad). Sehingga, dalam akad kuasa untuk menikah harus disebutkan tugas yang dikuasakan, yaitu melangsungkan akad nikah. Syariat Islam lebih bersikap hati-hati dalam urusan kehormatan dibanding urusan-urusan lain.
    Dengan demikian, akad nikah dalam pertanyaan di atas adalah tidak sah dan tidak mengakibatkan berlakunya hukum-hukum nikah, sehingga wanita tersebut belum menjadi istri bagi laki-laki itu sebagaimana yang ia dakwakan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tayangan Halaman