honan fatwa No. 1325 tahun 2006, yang berisi:
Saya mempunyai seorang saudara
perempuan yang telah berumur empat puluh lima tahun. Dia adalah seorang
guru besar di Fakultas Kedokteran pada sebuah universitas. Apa hukumnya
jika dia hendak pergi menghadiri seminar-seminar tanpa didampingi oleh
mahramnya? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhinya sehingga dia dapat
berpergian tanpa muhrim dan tidak berdosa karenanya?
|
||
Kaidah
umum menyatakan bahwa seorang perempuan yang berpergian wajib ditemani
oleh salah seorang mahramnya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas r.a.
bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجَلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
"Seorang perempuan tidak boleh berpergian tanpa ditemani oleh seorang mahram. Dan dia tidak boleh dikunjungi oleh seorang laki-laki kecuali dia bersama mahramnya." (Muttafaq alaih).
Hanya saja sebagian ulama mazhab Maliki
dan yang lainnya membolehkan perempuan untuk bepergian sendiri jika
jalan yang akan ditempuhnya dan tempat yang akan didatanginya dalam
kondisi aman. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadis 'Adiy bin Hatim
r.a. bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya,
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ
الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ
لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ اللهَ
"Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga [sampai di Mekah dan] melakukan thawaf di sekeliling Ka'bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah." (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Ahmad,
فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ
لَيُتِمَنَّ اللهُ هَذَا اْلأَمْرَ حَتَّى تَخْرُجَ الظََّعِيْنَةُ مِنَ
الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْبَيْتِ فِيْ غَيْرِ جِوَارِ أَحَدٍ
"Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman-Nya, Allah pasti akan menyempurnakan urusan (agama) ini, sehingga seorang perempuan akan pergi dari Hira hingga dia melakukan thawaf di Baitullah tanpa ditemani seorangpun."
Para ulama yang membolehkan perempuan
keluar sendiri di atas menyatakan bahwa 'illat (sebab hukum) larangan
seorang perempuan pergi sendirian adalah tidak adanya keamanan selama
perjalanan.
Oleh karena itu, kita dapat mengambil
pendapat ini karena adanya kelapangan dan kemudahan di dalamnya. Tapi,
bagaimanapun seorang wanita harus mendapat izin terlebih dahulu dari
suaminya jika perempuan itu bersuami, atau dari walinya jika dia belum
bersuami.
Maka, berdasarkan pertanyaan di atas,
saudara perempuan Anda boleh berpergian tanpa ditemani oleh mahramnya
jika dia yakin keamanannya terjamin selama perjalanan. Hal ini
didasarkan pada pendapat para ulama yang membolehkannya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar