honan fatwa No. 642 tahun 2004 yang berisi:
Pertama: ada sepasang suami-istri
yang melakukan pembuahan terhadap sel telur sang istridi luar rahimnya.
Sel telur yang telah dibuahi tersebut lalu disimpan di sebuah klinik
kesehatan. Suatu hari, pasangan suami-istri tersebut bercerai. Lalu sang
istri bermaksud memasukkan sel telur yang telah dibuahi dengan sperma
mantan suaminya itu ke dalam rahimnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan?
Kedua: dalam kejadian yang sama,
apakah istri boleh memasukkan sel telur yang telah dibuahi tersebut ke
dalam rahimnya setelah suaminya meninggal dunia?
|
||
|
|
||
|
Agama Islam tidak memperbolehkan seorang wanita memasukkan ke dalam
rahimnya sel telur yang bukan miliknya yang telah dibuahi, baik dibuahi
oleh sperma suaminya maupun orang lain, dan baik pemilik sel telur itu
adalah wanita asing maupun salah seorang istri dari suaminya juga.
Majma' al-Buhuts al-Islâmiyyah,
sebuah lembaga riset Islam milik al-Azhar Mesir, dalam sidangnya tanggal
29 Maret 2001 mengeluarkan fatwa mengenai keharaman penyewaan rahim
seorang perempuan untuk menjadi tempat bagi sel telur yang telah
terbuahi. Sidang ini juga menetapkan bahwa memasukkan sperma suami di
rahim istrinya setelah sang suami meninggal dunia adalah diharamkan. Hal
ini karena setelah suami meninggal dunia, wanita tersebut sudah tidak
lagi menjadi istrinya, disebabkan kematian telah memutus hubungan
keduanya. Juga telah tercapai kesepakatan para ulama dalam salah satu
konferensi kedokteran Islam internasional mengenai keharaman penyewaan
rahim seorang perempuan untuk tempat pembuahan sel telur.
Dengan demikian, berdasarkan
pertanyaan di atas, seorang istri yang telah dicerai dengan talak bain
tidak boleh memasukkan sel telurnya yang telah dibuahi dengan sperma
mantan suaminya ke dalam rahimnya. Karena, hubungan suami-istri antara
keduanya telah terputus dengan jatuhnya talak bain tersebut. Namun, jika
istri tersebut dicerai dengan talak raj'i, maka tidak apa-apa melakukan
hal itu selama dalam masa iddah dengan syarat adanya persetujuan dari
suaminya, karena hubungan suami-istri antara keduanya masih terjalin
secara hukum selama masa iddah.
Begitu pula tidak boleh memasukkan
sel telur yang telah dibuahi oleh sperma suami ke dalam rahim sang istri
setelah sang suami meninggal dunia, karena ikatan suami-istri antara
keduanya telah terputus dengan kematian tersebut.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
| ||
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar