Kabupaten Aceh Singkil adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian wilayahnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Kabupaten ini juga terdiri dari dua wilayah, yakni daratan dan
kepulauan. Kepulauan yang menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil
adalah Kepulauan Banyak. Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil terletak di Singkil.
Singkil sendiri berada di jalur barat Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh, Medan dan Sibolga.
Namun, jalurnya lebih bergunung-gunung dan perlu dilakukan banyak
perbaikan akses jalan agar keterpencilan wilayah dapat diatasi.
Diharapkan dalam waktu dekat Pelabuhan Singkil dapat dipergunakan
sebagai pelabuhan transit untuk jalur barat Sumatera.
Pemerintahan
Bupati
| No | Bupati | Mulai menjabat | Akhir menjabat | Prd. | Ket. | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Wakil Bupati | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Makmur Syahputra Bancin | ||||||||
| Hasdaruddin (Penjabat) |
||||||||
| Makmur Syahputra Bancin | ||||||||
| Khazali | ||||||||
| Safriadi Manik | ||||||||
| Dul Musrid |
- Keterangan
Dewan Perwakilan
Kecamatan
- Danau Paris
- Gunung Meriah
- Kota Baharu
- Kuala Baru
- Pulau Banyak
- Pulau Banyak Barat
- Simpang Kanan
- Singkil
- Singkil Utara
- Singkohor
- Suro Baru
Kependudukan
Penduduk asli kabupaten Aceh Singkil adalah suku Singkil, Aneuk Jamee dan Haloban. Selain itu dijumpai juga suku-suku pendatang seperti suku Aceh, Minang dan Pakpak.
Batas wilayah
Kabupaten Aceh Singkil Memiliki Batas Wilayah Sebagai Berikut :
Konflik
Pada
tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh
pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah.
Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari
10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), 4 Gereja Katolik, 3
Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia
(HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama
Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.
Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung
Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang
mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar
beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai
padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin
sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak.
Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja
tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah
dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat
GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012
sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja
yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian
Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini
kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat
penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.
Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah
tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25
bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki
izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan
diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu
gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011
Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap
panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, namun
peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.[5]






Tidak ada komentar:
Posting Komentar