Apakah jamaah perempuanyang berada di luar masjid boleh mengikuti gerakan shalat imam yang ada di dalam masjid dengan mengandalkan pengeras suara (microphone) padahal keduanya dipisahkan oleh jalan umum? Bagaimana jika tiba-tiba listrik padam ketika mereka sedang melaksanakan shalat?
|
|
Syariat Islam menetapkan bahwa syarat sah menjadi makmum adalah dapat
mengikuti imam dengan mengetahui setiap gerakannya, baik dengan suara
atau melihat secara langsung, dan bersambungnya shaf. Hal ini sesuai
dengan riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat di
kamar Aisyah r.a. sedangkan para makmum mengikuti shalat beliau dari
dalam masjid.
Namun,
dalam keadaan darurat dibolehkan melaksanakan shalat berjamaah meskipun
terdapat pembatas yang menghalangi bersambungnya shaf. Ibnu Qudamah
dalam al-Mughni berkata, "Jika diantara imam dan makmum terdapat jalan
atau sungai yang dilewati oleh kapal-kapal, atau keduanya melakukan
shalat di dalam dua perahu yang berbeda, maka terdapat dua pendapat
tentang hal ini:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut syarak tidak ada halangan
bagi jamaah perempuan untuk bermakmum dari tempat mereka kepada imam
yang ada di masjid jika terpenuhi syarat-syarat dalam bermakmum, seperti
mampu mengikuti setiap gerakan imam meskipun melalui pengeras suara
(microphone). Jalan yang memisahkan antara kedua tempat shalat itu juga
harus ditutup selama pelaksanaan shalat. Selain itu, posisi shalat
jamaah perempuan harus berada sejajar atau di belakang posisi imam.
Jika
tiba-tiba listrik padam ketika sedang melaksanakan shalat sehingga
jamaah perempuan tidak dapat mengikuti gerakan imam, maka mereka
menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri dikarenakan kondisi darurat
itu. Di samping itu juga, karena seseorang tidak boleh menggantikan
posisi imam kecuali imam menunjuk untuk menggantikannya. Jika semua itu
dilakukan maka dengan izin Allah shalat mereka sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
|
Sumber : Dar al Iftaa ( Lembaga Fatwa Mesir)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar